We use cookies to give you the best experience possible. By continuing we’ll assume you’re on board with our cookie policy

Juvenile delinquency

essay
The whole doc is available only for registered users

A limited time offer! Get a custom sample essay written according to your requirements urgent 3h delivery guaranteed

Order Now
  1. Definisi Juvenile Delinquency

Perilaku kenakalan anak dan remaja merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Perilaku tersebut dianggap sebagai cacat sosial dan dianggap sebagai kelainan sehingga perilaku mereka disebut dengan kenakalan. Pengertian kenakalan anak atau Juvenile Delinquency yang dikemukakan oleh para ilmuwan sangat beragam. Namun pada intinya menyepakati bahwa kenakalan anak merupakan perbuatan atau tingkah laku yang bersifat anti sosial.

Menurut Sunarwiyati membagi kenakalan anak dan remaja ke dalam tiga tingkatan. a. kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit, b. kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orangtua tanpa izin, c. kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks di luar nikah, pemerkosaan dan lain-lain.

Saat ini kenakalan anak banyak yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan sehingga jumlah anak yang berhadapan dengan hukum selalu meningkat. Dengan maraknya kasus perkelahian antar pelajar dan lingkungan pergaulan yang buruk, merupakan tempat yang potensial terjadinya kenakalan anak.

Kasus-kasus school bullying yang terjadi di antara pelajar, yang merupakan identifikasi perlakuan anak nakal yang mencemooh teman sekolah yang di anggap tidak selevel dengannya. Atau kasus tawuran antar sekolah yang merajalela merupakan hal yang perlu dicermati dan diantisipasi. Baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh keluarga terdekatnya, dengan upaya penanggulangan yang terkoordinasi dan terintegarsi dengan baik.

Bahkan terkait school bullying, kenakalan murid yang tidak diantisipasi sejak awal dapat menimbulkan kemarahan guru, sehingga guru bisa saja khilaf melakukan pemukulan pada muridnya. Disinilah perlunya koordinasi di antara orangtua murid, dewan pengawas sekolah dan aparat penegak hukum sehingga dapat mengantisipasi dampak negatif akibat salah pergaulan di rumah dan sekolah. Dengan demikian perlu dibuat kesepakatan antara remaja dan norma-norma kemasyarakatan.

Oleh karena itu, ikatan sosial (social bond) seseorang dengan masyarakatnya dipandang sebagai faktor pencegah timbulnya kenakalan remaja atau perilaku menyimpang remaja. Seseorang yang lemah atau terputus ikatan sosialnya dengan masyarakat akan mudah melakukan penyimpangan.

Saat ini pandangan masyarakat berkembang untuk menjadi pendukung social bond terutama pada kalangan anak. Albert Cohen dalam bukunya yang berjudul Delinquen Boys, The Culture of The Gang. Memfokuskan perhatiannya pada satu pemahaman bahwa perilaku delinquen ada di kalangan remaja yang sulit ekonominya. Hal ini adalah cerminan ketidakpuasan terhadap perilaku kelompok kelas menengah yang mendominasi kultur masyarakat.

Kelompok usia muda kelas bawah mengalami konflik budaya, karena kondisi sosial yang ada dipandang sebagai kendala mereka untuk mencapai kehidupan sesuai trennya, sehingga menyebabkan situasi yang disebut frustation. Akibatnya, meningkatkan keterlibatan anak-anak kelas bawah pada kegiatan geng-geng dan berperilaku menyimpang yang sifatnya “nonutilitarian, nonmaliciaous and nonnegatistics”.

Karena perilaku itu dianggap keliru oleh norma dan budaya yang berlaku, maka masyarakat membuat klasifikasi dari sub-budaya delinkuen; yaitu

  1. Orang tua yang memikirkan pola penanganan untuk mengidentifikasi perilaku negatif menjadi kenakalan anak.
  2. Subkultur yang berorientasi pada konflik geng besar yang terlibat dalam kekerasan remaja yang bersifat kolektif.
  3. Subkultur pecandu narkoba – kelompok pemuda yang hidupnya berkisar pada penjualan pembelian, penggunaan narkotika.
  4. Subkultur pencuri setengah profesional – anak muda yang terlibat dalam pencurian atau perampokan barang dagangan untuk keuntungan pribadi atau di jual kembali.
  5. Subkultur kelas menengah – kelompok anak nakal yang muncul, karena tekanan hidup di lingkungan kelas menengah.

Disamping itu, kelompok anak yang dalam status ekonomi rendah merasa tertutup untuk mematuhi norma dalam masyarakat. Sehingga mengalami (status frustation) dalam mencapai kehidupan yang lebih baik.Tanggapan mereka dalam menghadapi keadaanstatus frustrationtergantung pada terbukanya kesempatan yang ada di masyarakat. Secara singkat, Cloward dan Ohlin memandang delinkuensi wilayah perkotaan, memiliki perbedaan kesempatan antara kelompok anak yang mematuhi norma dan kelompok anak yang menyimpang.

Dalam perspektif kriminologi, para ahli sering membahasnya melalui pendekatan (approaches) biologis, psikologis, dan sosial. Dalam era modern saat ini terdapat kecenderungan bahwa faktor lingkungan dapat menjadi salah satu faktor dominan yang menyebabkan terjadinya kenakalan anak. Selain itu, dari faktor lingkungan dapat digunakan sebagai sarana (solusi) dalam upaya penanggulangan kenakalan anak. Lingkungan di mana anak tumbuh dan berkembang sesungguhnya ikut bertanggungjawab dalam upaya menanggulangi kenakalan anak.

2. Pengertian dan Dasar Perceraian

Islam mengatur agar perceraian diakui secara sah untuk mengakhiri hubungan perkawinan berdasarkan adanya petunjuk syari’at. Namun demikian, secara normatif Rasulullah memperingatkan bahwa Allah sangat membenci perbuatan itu meskipun halal untuk dilakukan. Dengan demikian, secara tersirat Rasulullah mengajarkan agar keluarga muslim sedapat mungkin menghindari perceraian. Dan dibalik kebencian Allah itu terdapat suatu peringatan bahwa perceraian itu sangat berbahaya dan berdampak negatif terhadap keluarga.

Kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti: v (kata kerja), 1. Pisah; 2. Putus hubungan sebagai suami istri; talak. Kemudian, kata perceraian mengandung arti n (kata benda), 1.Perpisahan; 2. Perihal bercerai (antara suami istri); perpecahan. Adapun kata bercerai berarti: v (kata kerja), 1. Tidak bercampur (berhubungan, bersatu, dsb.) lagi; 2. Berhenti berlaki-bini (suami istri).

Perceraian ialah putusnya hubungan perkawinan antara suami dengan istri. Perceraian dalam istilah fiqih disebut talak yang berarti membuka ikatan, membatalkan perjanjian. Perceraian dalam istilah fiqih juga sering disebut furqah, yang artinya bercerai, yaitu lawan dari berkumpul. Kemudian kedua istilah itu digunakan para ahli fiqih sebagai satu istilah yang berarti perceraian suami istri.

Berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah S.A.W, maka ulama dari keempat mazhab hukum Islam memberikan penjelasan tentang perceraian. Dalam “Syarah al-kabir” disebutkan ada lima kategori perceraian, antara lain:

1) Perceraian menjadi wajib dalam kasus syiqaq.

2) Hukumnya makruh bila ia dapat dicegah. Kalau diperkirakan tidak akan membahayakan baik pihak suami ataupun istri, dan masih ada harapan untuk mendamaikannya, berdasarkan Hadits: “Hal halal yang paling dimurkai Allah adalah perceraian”.

3) Menjadi mubah bila memang diperlukan, terutama kalau istri berakhlak buruk (su’ul khuluq al-mari’ah), dan dengan demikian akan membahayakan kelangsungan perkawinan tersebut.

4) Hukumnya mandub jika istri tidak memenuhi kewajiban utama terhadap Allah yang telahdiwajibkan atasnya atau kalau dia berbuat serong (berzina).

5) Bersifat mahzur bila perceraian itu dilakukan pada saat-saat bulannya datang.

Secara normatif di negara kita putusnya perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 38 sampai Pasal 41. Ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan suatu perkawinan dapat putus karena tiga hal, yaitu kematian salah satu pihak, perceraian dan atas putusan hakim.

Perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut. Perceraian adalah perbuatan yang tercela dan dibenci oleh Allah, namun hukum membolehkan suami atau istri melakukan perceraian jika perkawinan mereka sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Menurut ajaran Islam, perceraian diakui atas dasar ketetapan hati setelah mempertimbangkan secara matang, serta dengan alasan-alasan yang bersifat darurat atau sangat mendesak.

Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan hukum sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagaimana suami istri”. Sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
  6. Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Kemudian di dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang termuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 juga disebutkan perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Perceraian yang dilakukan oleh suami istri karena sesuatu hal yang dibenarkan oleh pengadilan melalui persidangan. Pengadilan mengadakan upaya perdamaian dengan memerintahkan kepada pihak yangakan bercerai untuk memikirkan segala madharatnya jika perceraian itu dilakukan. Sedangkan pihak suami dan pihak istri dapat mengadakan perdamaian secara internal, dengan musyawarah keluarga atau cara lain yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Jika perdamaian yang disarankan oleh majelis hakim di pengadilan dan oleh keluarga tidak memberikan solusi, maka perceraian akan diputuskan.

Salah satu alasan yang membolehkan terjadinya perceraian adalah pertengkaran antara suami istri. Pertengkaran antara suami dan istri dapat disebabkan oleh berbagai faktor.Salah satunya adalah komunikasi, komunikasi merupakan hal penting dalam membangunrumah tangga, saling pengertian dan mengutarakan berbagai persoalan yang terjadi. Dengan komunikasi yang baik, semua masalah dapat dibicarakan dan dimusyawarahkan untuk menemukan solusinya.

Dengan diketahui sebab musababnya, tidak perlu mengundang pihak eksternal, cukup diselesaikan oleh pihak internal suami istri bersangkutan, sehingga aib rumah tangga tidak diketahui oleh orang lain, terlebih jika kedua belah pihak secara terbuka sudah saling menjelekkan.  

Related Topics

We can write a custom essay

According to Your Specific Requirements

Order an essay
icon
300+
Materials Daily
icon
100,000+ Subjects
2000+ Topics
icon
Free Plagiarism
Checker
icon
All Materials
are Cataloged Well

Sorry, but copying text is forbidden on this website. If you need this or any other sample, we can send it to you via email.

By clicking "SEND", you agree to our terms of service and privacy policy. We'll occasionally send you account related and promo emails.
Sorry, but only registered users have full access

How about getting this access
immediately?

Your Answer Is Very Helpful For Us
Thank You A Lot!

logo

Emma Taylor

online

Hi there!
Would you like to get such a paper?
How about getting a customized one?

Can't find What you were Looking for?

Get access to our huge, continuously updated knowledge base

The next update will be in:
14 : 59 : 59